Senin, 20 November 2017

AD/ART Satria Super Community Makassar

ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD/ART) SATRIA SUPER KOMUNITAS BAB PUSAT MAKASSAR






“SEKERTAR”
JL. MIRAH SERUNI NO.16 PANAKUKANG MAKASSAR






KATA PENGANTAR

Assalamu'alaikum Wr.Wb
Dengan penuh rasa syukur atas kehadiran yang telah diberikan pada klub para pendiri sampai saat ini klub masih ada dan berdiri kokoh layaknya pondasai yang akan membangun rumah sebagai naungan orang-orang banyak.
           Klub ini bukan hanya tempat/wadah berkumpulnya orang-orang malainkan mekanisme yg besar para pencinta motor dapat berkumpul di wadah ini. Saat ini club yang didirikan pada tanggal 05 Februari 2017 begitu sangat cepat membuka beberapa bab diantaranya Chapter manado, Gowa, pangkep, dengan waktu yang sangat singkat yakni 2 tahun.
          Club yang didirikan dengan dasar persaudaraan ini. Adalah klub keluarga yang utama anggotanya berbeda suku, bahasa, dan sifat. Namun tidak ada perbedaan yang besar kerna di club yang dikenal nama persaudaraan artinya tidak ada batasan untuk saudara dengan konsep pemikiran “Tak sedarah tapi lebih dari saudara”
Konsep inilah yang akan berada di bawah sampai visi dan misi club dapat terujud hingga system silaturahmi club bisa menjadikan dan menyatuhkan orang-orang yang ada didalamnya mendapatkan keakrapan dalam membina hubungan antra member dan keluarga besar member.

Makassar 10 Februari 2017

Mengetahui:
Ketua Umum : SSC Makassar
(Bpk. Rikar Sulfikar MT. SE,Msi)





















BAB l
Fungsi AD dan ART Organisasi

·        AD dan ART bekerja untuk menggambarkan mekanisme kerja satria super community Makassar
·        AD bekerja sebagai dasar pengambilan sumber peraturan/hukum Satria Super Community
·        ART menjelaskan hal-hal yang belum spesifik pada AD atau yang tidak diterangkan dalam AD karna AD hanya mengemukakan mekanisme Pokok-Pokok Satria Super Community.
·        pelaksana ART adalahn
·        Ketentuan pada ART akan mudah di ubah dari ketantuan AD
·        Hal-Hal yang tercantum dalam setiap AD/ART Satria Super Community tergantung pada perhatian anggota kepada suatu hal. Ada hal yang bisa dimasukkan dalam AD/ART yg dianggap penting, tp di klub lain biasa tidak dimasukkan dalam AD/ART karna dianggap tidak penting.
BAB ll
ARTI LAMBANG

·         Tulisan Satria super Komunitas yang beraktifitas Serangkaian orang-orang didalamnya yang berada pada satu naungan.
·         Tulisan SSC atau S yang melambangakn logo besar Zuzuki dengan arti bersih dan beribawah.
·         Sayap merah keberanian untuk merangkap lebih jauh serta menjunjung tinggin perdamaian.
·         Kepala satria melambakan ikon kepemilikan bahwa semua penggunan motor satria
·         Tulisan Makassar tempat atau wadah yang akan di bawah dan diperkenalkan di Publik
·         Warna kuning perdamain dan keceriaan.









BAB ll
(Pasal-Pasal)

Pasal 1
1.     Semua member berhak mengakui nama club Satria Super Community

2.     Semua member berhak mengakaui Satria Super Community berkedudukan di jl. Mirah seruni no.16 sebagai sekertatriat utama

Pasal 2
1.     Semua anggota harus mengetahui bahwa Satria Super Community berdiri pada tanggal 05 Februari 2017

2.     Satria Super Community berazaskan Pancasila

3.     Satria Super Community merupakan organisasi Motor yang bersifat kekeluargaan.

4.     Satria Super Community bertujuan Menjalin silaturahmi untuk menciptkan kekelurgan dengan dasar Persaudaraan demi terciptanya keluarga tertib berlalulintas

5.     Semua anggota yang telah terdaftar di satria super community wajib merekrut 1 atau 2 orang pengendara fu150 untuk bergabung

Pasal 3
1.     Anggota remi Satria Super Community adalah setiap orang yang memenuhi syarat dan ketentuan berlalulintas yang sudah disahkan oleh UU NO.22 tahun 2009 ttg angkutan umum dan lalulintas

2.     Setiap anggota yang bergabung di komunitas sah sebagai anggota resmi ketika telah Mengikuti Pengukuhan. 

3.     Penggunaan atribut lengkap. termasuk kelengkapan motor dan penggunaan baju PDH yang digunakan pada malam minggu seperti sepatu dll. Dan pengunaan baju PDL/dll pada malam kamis.

4.     Jika anggota telah fakum dan keluar dalam organisasi wajib mengembaliakan baju PDH/PDL (uang tidak kembali) serta satria super community yang terpasang pada motor harus lepas.

5.     Setiap member wajib informasi tentang kedatangan dan kesibukan pada malam kopdar dan kopsan.

6.     Setiap anggota tertip dan taat pada aturan lalulintas

7.     Anggota yeng menggunakan kendaraa/motor yang kotor pada malam kopdar yang dikenakan sangsi.

8.     Semua ketentuan keanggotan Satria Super Community di atur oleh ART

Pasal 4
1.     Satria Super Community memiliki wilayah daerah Khusus.
2.     Kekuasan tertinggi di pegang oleh para pendiri, sedangkan kepengurusan diatur oleh ketua.

Pasal 5
1.     Musyawarah terbuka di adakan setiap kali pertemuan dengan cara kontak mulut dan saling menyapa kepada seluruh anggota

2.     Musyawarah Satria Super Community memiliki otoritas dimana setiap pengurus dan seluruh anggota dapat melakukanya jika ada sesuatu yang ingin disampaikan.

3.     Musyawar juga dapat di adakan di luar, pada saat Raker, touring, dll.

4.     Pengambilan keputusan pada musyawarah atau rapat pada pasal 5 dapat diputuskan oleh seluruh anggota dan pendiri.

Pasal 6

1.     Satria Super Community Memiliki lambang dengan bentuk serta makna sebagaimana yang di atur dalam ART yang harus di hormati dan di hargai.

2.     Barang siapa yang menghina dan melecehkan lambang Dan atribut Satria Super Community dengan sengaja akan di sidang sesuai dengan aturan klub.

3.     Bagi member yang menghina dan melecehkan lambang atau atribut club akan di kenakan sangsi dan jika cara penghinannya kelewatan maka akan keluarkan dari club.

Pasal 7

1.     Keuangan Satria Super Community di peroleh dari uang pangkal, bazar, iuran, sumbangan dalam bentuk apapun yang sah, penerimaan2 lain yang sah, serta sponsor.

2.     Besarnya pangkal pangkal di tetapkan oleh bendahra yang berasal dari hasil keputusan seluruh anggota.

3.     Dana yang diperoleh digunakan untuk membiayai, deklarasi, anniversary, touring, bencana alam dan sosial, panti asuhan, serta untuk anggota keluarga atau member yang sukhaeka.

4.     Iuran di tetapkan 1 minggu dengan pembyaran 5.000rb atau 20.000/bln.

Pasal 8

1.     Hal2 yang tidak diatur dalam anggaran dasar akan diatur dalam anggaran rumah tangga yang merupakan pelaksanan anggaran dasar dan akan di tetapkan oleh pengurus jika belum di tuliskan dalam anggaran dasar rumah tangga.

2.     ART dan peraturan pelaksanan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD.

Pasal 9

1.     Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ditetapkan oleh pengurus dan pendiri.

2.     Perubahan AD dan ART dianggap sah jika sudah tidak bertentangan

3.     Pembubaran atau kontes member di tetapkan dan di ataur dalam ART atas permintaan member dan keputusan pengurus.

Pasal 10

1.     Hal-Hal yang tidak diatur dalam AD dan ART di dalam Keputusan Bersama.

2.     AD dan ART akan kurangi dan di tambhakn bahkan akan berubah pada waktu yang tidak tetapkan

ATURAN DAN PERUBAHAN KEPENGURUSAN PERPRIODE

JILID I, II DAN III

Berikut dalam tata kerja, misi, Aturan, perubahan Ad/Art dan planning utk priode 2020-2022:

*Misi Ketua*
1. Touring akan di adakan 2x dalam setahun. 

2. Pelaksanaan Toring di agendakan dengan 2 hal yakni touring pendek dan touring jauh

3. Touring wajib di adakan setiap tanggal 17agustus

4. Touring Silaturhmi akan di agendakan setiap selesai/sblum acra Anniversary Satria Super Community. 

*Atur AD/ART*

1. Kopsan di laksnakan setiap malam kami pukul 19:00-00:00 dengan menggunakan Baju PDL bagi yang sudah memiliki Atw bsa di ganti dengan pakain yg sopan bagi member yang blom punya baju. 

2. Kopdar wajib di adkan setiap mlm minggu,pukul 19:00-00:00 dgn menggunkan baju PDH, bagi member yang sudah memiliki baju,sepatu dan celana panjang, dan pakaian rapi bagi member prospek atau member yang blom memiliki baju

3. Anggota yg tidak mengikuti tata aturan dalam UUD yg diatur pd pasal 22 tahun 2009 lalulintas dan angkutan umum akan di kenakan sansi (berlaku untuk boncengan yg tidak mnggukan helm) 

4. TV ditayangkan/bulan.an akan di berlakukan dengan biaya pungut sebesar 2rb/ ini wajib bagi semua anggota tanpa rencana mau itu member prospek,inti atau 

5. Baju PDH hanya bsa digunakan buat Anggota yg mengikuti syarat. ( ikut dalam pengkaderan wajib )

6. Dilarang keras memposting/mengirim sesuatu di dalam grub yang berbentuk seks/berbau porno, dan bercanda terlalu kelewatan.  

7.Dilarang keras membawa minuman keras seperti ballo,bir atau semacamnya ke tempat kopsan dan kopdar

8. Pengkaderan akan di laksanakan setiap 2x Setahun yaitu pada bulan 9 pada saat raker,dan pada bulan 2 pada saat aniversary SSC

9. Setiap member *wajib* merekrut 1/2 member baru utk bergabung.


Semua harus ikut dalam aturan AD/ART DAN akan di dampingi oleh kebijakan KETUA




























BAB lV
STRUKTUR ORGANISASI
Deskripsi: C:\Users\Rikarriya\Pictures\ST.png





BAB V
PENGESAHAN UMUM
          Anggaran Rumah Tangga Satria Super Community merupakan pengaturan lebih lanjut dari AD Satria Super Community.
Organisasi Satria Super Community dengan Visi menjalin hubungan silaturahmi dengan desar persaudaraan demi terciptanya keluarga tertib berlalulintas. Dengan misi mengajak 1 atau 2 orang untuk bergabung menjadi bagian dari club SSC Makassar. Yang akan di tata dan di bangun oleh pengurus yakni Pendiri, Ketua, Wakil Ketua, Sekertaris, Bendahra, Humas, OPS, Mekanik, Div Touring, Div Perlenkapan, Div Tatib.
Dimana tugas dan tanggung jawab mereka sebagai berikut:
·        Pendiri/Penasehat yang mencatat kinerja Wakil Ketua. Serta mendidik/mengarhkan pengurus agar tetap berada di visi dan misi.
·        Wakil Kertua Mengontrol kinerja pengurus yang terdiri dari Sekertaris, Bendahra, Humas, OPS, Mekanik, Div Touring, Div Perlenkapan, serta Div Tatib.
·        Sekertaris memastian semua dokumen penting, adminitrasi, pencatattan, dan pembukuan seiring berjalannya klub.
·        Bendahara memastikan dana, pendanan, iuran srta yang berhubungan dengan keuangan tepat waktu.
·        hubungan masyarakat. Mamastikan hubungan komunikasi berjalan baik dan terbuka baik dari internal organisasi maupun eksternal organisasi.
·        Operasi memastikan alur berlangsunx kegitan kopdar, kopsan, raker, dan kegitan luar lainnya sesuai dengan keinginan bersama.
·        Mekanik, Penghubung perbaikan motor yang mengalami kendala kerusakan lainnya
·        Div touring memastikan semua undangan yang berada di luar darah seperti anniversary. Jambore dan koggab untuk dapat di hadiri, dan sebagai pemandu jalan, pengantar dan penjemput tamu undangan.
·        Div perlengkapan memastikan semua atribut lengkap, seperti spanduk saat kopdar dan kopsan serta perlengkapan lain yang dibutukan saat ada kegiatan-kegiatan tertentu seperti raker dan touring.
·        Div tatib memastikan seluruh kelengkapan member agar berjalan sesuai AD/ART termaksud baju PDH/PDL kelengkapan motor internal dan eksternal,













BAB VII
KEANGGOTAAN
           Keanggotan Satria Super Community terdiri dari Member Mudah, Member Senior dan Kehormatan atau pengurus.
·        Member Mudah, adalah member yang baru-baru saja bergabung yang belum pernah melewakti proses pendiksaran dll. Sesuai AD/ART Satria Super Community.
·        Member senior adalah member yang bekerja di bawah pengurus tapi bukan member Mudah.
·        Member Kehormatan atau Pengurus adalah anggota yang tercantung dalam struktur organisasi.

             Kepengurusan dan musyawarah wajib di hadiri oleh anggota seluru. Dan musyawarah diselengarakan sewaktu-waktu ada penting yang harus disampaikan.

Serta musyawarah di anggap sah jika semua pengurus dan anggota memesan dengan satu keputusan.

Mengetahui:
Ketua umum : Bpk. Rikar Sulfikar MT. SE.MsI
Kontak : 085256821498
Fb : Satria SuperClub